Fri. Nov 1st, 2024

Anak-anak adalah sumber kesenangan dan perhiasan dunia yang diberikan oleh Allah kepada orang tuanya. Mereka memberi kekuatan pada hati, kegembiraan pada jiwa dan kesenangan pada mata. Mereka adalah buah dari mana kebaikan yang diharapkan ketika mereka sering berdoa “Ya Tuhanku, kasihanilah mereka seperti mereka membesarkanku [ketika aku] kecil.”

Mereka adalah orang-orang di setiap bangsa yang di atasnya terbentang harapan masa depan, dan mereka adalah pemuda masa depan yang di pundaknya diemban seruan Islam. Sesungguhnya Islam telah meninggikan derajat anak-anak dan telah menetapkan tata krama untuk perawatannya melalui berbagai tahapan, yang dimulai dengan tata krama menyambut anak yang baru lahir.

Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah teladan hidup, mendidik, membudayakan umat Islam tentang praktik Islam, mengajari mereka bagaimana menyembah Tuhan mereka dengan cara yang terbaik. Tetapi sejumlah Muslim telah menyimpang dari ajarannya yang murni dan telah mengganti yang emas dengan yang tidak berharga.

Dorongan untuk memiliki anak:

Allah Ta’ala Berfirman (apa artinya): “…Jadi sekarang, berhubunganlah dengan mereka dan carilah apa yang telah Allah tetapkan untukmu…” [Qur’an 2: 187]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Menikahlah dengan orang yang penuh kasih dan subur karena melalui kamu, aku akan bersaing dengan bangsa-bangsa untuk keunggulan dalam jumlah.” [Abu Daawood, Ahmad dan Ibn Hibbaan]

Adalah penting bahwa orang tua membesarkan anak-anak mereka di atas kebenaran, sehingga orang tua akan mendapat manfaat dari mereka selama hidup mereka dan setelah kematian mereka.
Apa yang telah terjadi sebelumnya berlaku sama untuk anak laki-laki dan perempuan, dan memang Islam telah mendorong membesarkan anak perempuan, dan Allah mengutuk mereka yang tertekan saat melahirkan anak perempuan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menjaga dua anak perempuan sampai mereka dewasa – dia dan aku akan berkumpul pada hari kiamat (seperti ini) – dan dia menjalin kedua jarinya.” [Muslim]

Memberi kabar gembira tentang kelahiran:

Para kerabat dekat yang menunggu dengan cemas harus diberitahu sehingga mereka dapat berhenti khawatir dan memberi selamat kepada orang tua dan memohon untuk bayinya. Allah menyebutkan kabar gembira ini disampaikan kepada sejumlah Nabi-Nya, seperti Zakariyyaa’ putranya Yahyaa, semoga Allah meninggikan penyebutannya. Allah berfirman (apa artinya): “Maka para malaikat memanggilnya ketika dia sedang berdiri dalam shalat di kamar, ‘Sesungguhnya Allah memberi kabar gembira kepadamu tentang Yohanes, membenarkan sebuah kalimat dari Allah dan [yang akan] mulia, menahan diri [dari wanita], dan seorang nabi dari antara orang-orang yang saleh’.”[Qur’an 3: 39]

Menyerukan Atzan di telinga bayi yang baru lahir:

Amalan pertama yang harus dilakukan adalah mengumandangkan azan di telinga bayi, sehingga kata pertama yang didengar bayi adalah nama Allah, dan Kalimah (Tiada Tuhan selain Allah, Muhammad utusan Allah).
Disebut segera setelah kelahiran, atau segera setelah itu seperti yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cucunya Al-Hasan, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Raafi’ yang berkata: telinga Al-Hasan Ibn ‘Ali ketika ibunya Faatimah melahirkannya.” [Ahmad, At-Tirmithi dan Abu Daawood]

Itu harus diberikan dengan kata-kata yang biasa dengan suara yang terdengar oleh bayi, tidak terlalu keras sehingga berisiko membahayakan bayi atau membuatnya khawatir.

As-Sunnah tidak menentukan telinga mana yang harus diberikan, namun Rasulullah dulu suka melakukan perbuatan baik yang dimulai dari yang benar, sehingga lebih tepat untuk memberikan azan di telinga yang benar.

Tahneek:

Ini berarti melunakkan atau mengunyah kurma dan kemudian menggosok langit-langit mulut bayi yang baru lahir dengan itu segera setelah kelahiran atau segera setelahnya. Ini dilakukan dengan meletakkan sepotong kurma yang sudah dilunakkan di jari dan menggosoknya dari kiri ke kanan di mulut bayi.

Ibn Hajr berkata: “Jika seseorang tidak dapat menemukan kurma kering, maka kurma segar harus digunakan, dan jika itu tidak tersedia maka sesuatu yang manis.”

Kurma tidak perlu dikunyah, melainkan dilunakkan dengan cara apa pun.

Dilakukan oleh ayah atau ibu atau siapa saja dari orang-orang berilmu yang doanya diharapkan dikabulkan. Jadi dia harus melakukan Tahneek dan berdoa untuk anak seperti praktik para sahabat.

Imam An-Nawawi berkata: “Para ulama bersepakat tentang anjuran melakukan Tahneek pada bayi setelah lahir.” [Sharh Shahih Muslim]

Aa’ishah radhiallah ‘anha melaporkan: “Anak-anak yang baru lahir biasanya dibawa ke Rasulullah dan dia akan berdoa untuk berkah bagi mereka, dan mengoleskan kurma yang dikunyah pada langit-langit mulut mereka.” [Muslim]

Penamaan anak:

Bayi dapat diberi nama pada hari kelahirannya, hari ketiga, atau kemudian pada hari ketujuh atau melewati hari ketujuh, karena ini adalah apa yang jelas setelah mempelajari semua dalil dari Sunnah.
Adalah ayah atau ibu yang memilih nama untuk bayinya. Jika mereka berselisih di antara mereka sendiri, maka ayahlah yang memiliki pilihan, ia dapat menamainya sendiri atau memberikan hak kepada istrinya untuk memilih. Fakta bahwa ini adalah hak ayah ditunjukkan oleh prinsip bahwa anak dianggap berasal dan dikaitkan dengan ayah, sebagaimana Allah berfirman (apa artinya): “Panggil mereka dengan [nama] ayah mereka; itu lebih adil di sisi Allah…” [Qur’an 33: 5]

Orang tua juga boleh mengizinkan orang lain memberi nama anak itu, karena Nabi kita biasa menyebut beberapa anak sahabatnya.

Nama tersebut harus memiliki makna yang baik dan terpuji sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pada Hari Kebangkitan, kamu akan dipanggil dengan namamu dan nama ayahmu, maka perbaikilah namamu.” [Abu Daawood]

Dianjurkan untuk menyebut diri sendiri sebagai Abdullah (hamba Allah) atau hamba dari nama-nama Allah. Maka dianjurkan untuk menamai seorang anak dengan nama seorang Nabi, karena hadits: “Sebutlah dirimu dengan nama para Nabi.” [Abu Daawood]

Dan hadits: “Seorang anak laki-laki lahir untuk saya malam ini dan saya memanggilnya setelah ayah saya Ibrahim.” [Muslim]

Maka dianjurkan untuk menamai anak itu dengan nama orang saleh dengan harapan akan menjadi seperti dia. Maka dianjurkan untuk memberi nama dengan nama apa saja yang memiliki arti yang baik.
Dilarang menamai anak dengan nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, misalnya Abd An-Nabi, Abd Ar-Rasool, dll, sebagaimana dilarang menamai mereka dengan nama yang khusus untuk non- Muslim seperti George, Michael, Susan, dll. Nama-nama tiran dan kepribadian jahat harus dihindari seperti Fir’aun, Qaroon, Abu Lahab, dll. Taa Haa’ atau ‘Yaa Seen’ sebagaimana diriwayatkan dari Imam Maalik dan lainnya. Tidak ada hadits shahih yang menyebut kedua nama di atas sebagai nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Aqiqah:

Setelah hari ketujuh kedatangan bayi yang baru lahir, sebagai bentuk penyambutan dan syukur kepada Yang Maha Kuasa, maka disyariatkan untuk menyembelih seekor domba. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur kepalanya.” [Abu Dawud dan At-Tirmidzi]

Jika yang lahir laki-laki maka dikurbankan dua ekor domba, dan jika perempuan maka satu ekor domba. Ini adalah posisi mayoritas ulama dan sahabat. Nabi bersabda: “Untuk anak laki-laki dua ekor domba yang sama, dan untuk anak perempuan satu ekor domba.” [Ahmad dan At-Tirmithi]

Pengorbanan dilakukan oleh ayah atau kerabat dekat, karena Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ‘Aqiqah untuk kedua cucunya. Juga wajib untuk menyebut nama Allah di atasnya saat berkurban, dan jika seorang kerabat dekat melakukan ‘Aqiqah maka dia menambahkan, “‘Aqiqah ini adalah ‘Aqiqah fulan” dengan menyebutkan nama orang yang di atasnya atas nama dia melakukan ‘Aqiqah, seperti yang dilaporkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi.

Mencukur kepala bayi:

Pada hari ketujuh setelah kelahiran, kepala bayi harus dicukur. Maka ketika Al-Hasan lahir, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi tahu putrinya, Faatima radhiallah ‘anha: “Cukurlah kepalanya dan berikan berat rambutnya dengan perak kepada orang miskin.”[Ahmad, At-Tabaraani dan Al -Bayhaqi]
Tidak halal mencukur sebagian kepala dan meninggalkan sebagian, karena hal ini dilarang oleh Rasulullah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
Mencukur harus dilakukan setelah pengorbanan, dan para pendahulu kita yang saleh suka mengoleskan parfum ke kepala bayi setelah bercukur.
Kemudian disyariatkan untuk bersedekah senilai rambut bayi dengan perak, dan dianjurkan untuk memberikan sedekah ini pada hari ketujuh juga, tetapi tidak perlu melakukannya, dan dapat ditunda.

Sunat:

Disyariatkan bahwa anak laki-laki disunat, dianjurkan bahwa sunat dilakukan pada hari ketujuh, tetapi wajib untuk menyunat sebelum anak laki-laki mencapai pubertas.

Jika Anda ingin mengadakan aqiqah sebaiknya Anda menghubungi layanan aqiqah jakarta yang memiliki kambing-kambing sehat, berpengalaman, dan melayani aqiqah sesuai syariat islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *